permendagri no 86 tahun 2015

permendagri no 86 tahun 2015

Permendagri No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah. Peraturan ini dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri sebagai pedoman dan tata cara bagi pemerintah daerah dalam merumuskan perencanaan pembangunan yang efektif, responsif, dan berkelanjutan. Penyusunan RENSTRA dan RENJA Perangkat Daerah harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam peraturan ini. Peraturan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah beberapa kali, termasuk dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Selain itu, peraturan ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Djawa Barat dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya. Penting bagi pemerintah daerah untuk mematuhi peraturan ini guna mencapai visi dan misi daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.