ri 99

ri 99

Inilah Daftar Lengkap Pelat Nomor Kendaraan untuk Menteri dan Pejabat Pemerintahan - Tagar. Berdasarkan aturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Pasal 6, kendaraan dinas pemerintah dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri. Berikut merupakan beberapa numerasi pelat nomor untuk pejabat pemerintah tertentu seperti Ketua Dewan Perwakilan Daerah (RI 7), Ketua Mahkamah Agung (RI 8), Ketua Mahkamah Konstitusi (RI 9), Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (RI 10), Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (RI 11), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (RI 12), dan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat RI (RI 13). Selain itu, ada juga pelat nomor kendaraan yang menggunakan simbol seperti Reformasi Sekretariat Negara (RFS), Reformasi Polisi (RFP), dan Reformasi Darat (RFD). Peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-77 baru saja dilaksanakan dan masyarakat harus tetap waspada dalam menghadapi pandemi COVID-19. Salah satu upaya untuk melindungi diri dari virus COVID-19 adalah dengan mencari informasi tentang vaksinasi dan pengadaan vaksin di dalam KEPPRES Nomor 99 Tahun 2020. Selain itu, penting untuk mengetahui tentang pentingnya konsumsi kalsium pada tulang manusia yang dapat dijelaskan melalui artikel dari Kemenkes RI.