pp no 11 tahun 2021

pp no 11 tahun 2021

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) telah disahkan oleh Pemerintah Pusat pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 117 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan menetapkan Peraturan Pemerintah tentang BUMDes. Isi dari PP 11 Tahun 2021 ini mencakup tentang Badan Usaha Milik Desa yang terdiri atas BUM Desa dan BUM Desa bersama. Dalam PP ini, juga diatur mengenai pelaksanaan operasional dan pemodalan BUMDes serta diubah menjadi badan hukum sehingga mempermudah pembiayaan. PP ini didasarkan pada Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 2014; dan UU Nomor 11 Tahun 2020. Jadi, PP No. 11 Tahun 2021 - JDIH BPK RI merupakan peraturan pemerintah yang mengatur mengenai BUMDes dan telah disahkan pada tanggal 2 Februari 2021. PP ini diarahkan untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan mengubah BUMDes menjadi badan hukum agar mempermudah pembiayaan.