uud 338

uud 338

Unsur Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Unsur Pasalnya - Hukumonline Pasal 338 KUHP menetapkan unsur tindak pidana pembunuhan, yaitu merampas atau menghilangkan nyawa orang lain dengan sengaja. Menurut Penjelasan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023, tindakan pembunuhan selalu mengakibatkan kematian korban yang dikehendaki oleh pelaku. Pasal 338 KUHP menyatakan bahwa pelaku tindak pidana pembunuhan dapat dihukum dengan penjara selama-lamanya lima belas tahun. Pasal ini juga dijelaskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang menyebutkan bahwa pelaku yang merampas nyawa orang lain secara sengaja akan diancam dengan hukuman penjara maksimal lima belas tahun. Bripka CS yang telah melakukan pembunuhan juga telah melanggar etika profesi sehingga dianggap tidak pantas untuk menjadi anggota Polri. Kasus pembunuhan berencana memiliki ancaman pidana yang lebih berat, seperti pidana mati, dibandingkan dengan kasus pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 dan 339 KUHP. Pembunuhan yang diatur dalam Pasal 338 KUHP harus memenuhi unsur perbuatan sengaja untuk menghilangkan nyawa orang lain. Ancaman hukuman dalam Pasal 338 KUHP adalah pidana penjara maksimal lima belas tahun. Ferdy yang terlibat dalam kasus hukum dijerat dengan lebih dari satu Pasal, yaitu Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP sebagai Pasal primair dan Pasal 49 jo Pasal 33 UU No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai Pasal subsider. Valley Falls USD 338 memiliki dua sekolah, yaitu Valley Falls Elementary/ Middle School dan Valley Falls High School. Kesimpulannya, Pasal 338 KUHP mengatur tentang tindakan pembunuhan dengan unsur perbuatan sengaja untuk merampas nyawa orang lain. Ancaman hukuman dalam Pasal ini adalah penjara maksimal lima belas tahun. Semua perbuatan yang merampas nyawa orang lain termasuk dalam tindakan pidana pembunuhan yang dapat dihukum sesuai dengan Pasal 338 KUHP.