antrian paspor online 2018

antrian paspor online 2018

Indonesia.go.id - Membuat Paspor Biasa Secara Online Bagi Anda yang ingin membuat paspor secara online, pertama-tama harus membuat akun pada aplikasi Antrian Paspor Online, yang dapat diakses melalui situs antrian.imigrasi.go.id atau diunduh melalui Google Play atau App Store. Setelah itu, pilih jenis paspor yang diinginkan, yaitu paspor biasa nonelektronik 48 halaman seharga Rp350.000 atau paspor biasa elektronik 48 halaman seharga Rp650.000. Jika ingin layanan percepatan paspor yang selesai pada hari yang sama, Anda harus membayar Rp1.000.000 (biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor). Setelah semua dokumen terkait telah lengkap, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri untuk pembuatan paspor lewat Aplikasi Android Antrian Paspor Online atau melalui website. Daftarlah antrean pembuatan paspor secara online terlebih dahulu untuk menghindari pembatalan antrian. Ingatlah bahwa masa berlaku paspor adalah lima tahun dan Anda bisa menggunakannya setiap kali saat bepergian. Selain itu, Anda juga dapat mengajukan permohonan paspor online melalui aplikasi APAPo, yang memberikan informasi lengkap tentang persyaratan, biaya, proses, dan lokasi layanan paspor yang tersedia di seluruh Indonesia. Pastikan Anda mengikuti prosedur dan mengisi formulir serta mengunggah dokumen dengan benar. Dengan adanya aplikasi Antrian Paspor Online, Anda dapat memperoleh kepastian jadwal permohonan paspor melalui Aplikasi Android atau situs antrian.imigrasi.go.id/Layanan tanpa harus menunggu lama di kantor Imigrasi. Oleh karena itu, pastikan Anda yang akan melakukan pengurusan paspor harus mendaftar antrian secara online terlebih dahulu melalui aplikasi mobile M-Paspor yang bisa diunduh via Google Playstore atau Apple Appstore. Dalam mendaftar antrian online, pastikan Anda terdaftar pada Antrian Paspor Online Versi 2. Jangan lupa, bahwa pada saat penerapan APAPO kuota antrian permohonan paspor per harinya selalu penuh, hal ini karena ketersediaan kuota yang minim, kuota yang disediakan perharinya hanya 100 orang. Dengan kemudahan pendaftaran secara online, membuat paspor di Indonesia kini semakin mudah dan hemat waktu. Silakan memanfaatkan layanan ini untuk keperluan Anda.