pp 99 tahun 2022

pp 99 tahun 2022

PERUBAHAN PP 99 TAHUN 2012 KE PERMENKUMHAM NO 7 TAHUN 2022, KALAPAS ... Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 telah menggantikan PP 99 Tahun 2012 secara resmi setelah putusan Mahkamah Agung pada tanggal 29 Oktober 2021, bahwa hak mendapatkan remisi harus diberikan tanpa terkecuali. Aturan baru ini sebagai buntut putusan judicial review PP 99/2021 atau yang dikenal dengan PP Pengetatan Remisi Koruptor. Dalam aturan tersebut, bagi koruptor yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat, diperlukan pembayaran denda dan uang pengganti terlebih dahulu. Sebelumnya, melalui PP No. 99 Tahun 2012, pemerintah memberikan syarat remisi khusus pada narapidana korupsi, teroris, dan narkoba. Namun, PP ini telah dicabut oleh Mahkamah Agung karena dianggap terlalu memberatkan bagi para pelaku kejahatan tersebut. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menerbitkan aturan baru mengenai remisi yang tertuang dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 sebagai pengganti PP 99 Tahun 2012. Aturan baru tersebut mengatur mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Dalam Permenkumham No. 7 Tahun 2022 ini, hak mendapatkan remisi harus diberikan secara adil dan tidak membedakan kategori. Hal ini memastikan bahwa para narapidana korupsi, teroris, dan narkoba juga berhak mendapatkan remisi seperti narapidana lainnya. Namun, demikian, bagi mereka yang ingin mendapatkan pembebasan bersyarat, harus terlebih dahulu membayar denda dan uang pengganti. Perubahan aturan ini dapat membantu meningkatkan keadilan bagi para narapidana dan menunjukkan bahwa pemerintah berkomitmen dalam memberikan perlindungan hukum yang sama untuk semua warga negaranya.