pp 10 tahun 1961

pp 10 tahun 1961

PP No. 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah T.E.U Indonesia adalah peraturan pemerintah yang dikeluarkan pada tanggal 23 Maret 1961 di Jakarta. Peraturan ini dibuat karena Undang-undang Pokok Agraria (UU No. 5 Tahun 1960) mengharuskan pemerintah untuk melakukan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. PP No. 10 Tahun 1961 juga menetapkan sanksi pidana bagi pelanggar batas-batas tanah sesuai dengan tanda-tanda yang ditetapkan oleh Menteri Agraria. Meskipun PP No. 10 Tahun 1961 tidak secara tegas menyatakan tujuan dari pendaftaran tanah, namun dalam PP No. 24 Tahun 1997 disebutkan bahwa tujuan pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas tanah, satuan rumah susun, dan hak-hak lain. PP No. 10 Tahun 1961 telah dicabut oleh PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Namun, peraturan ini tetap penting untuk menjadi referensi dalam sejarah hukum agraria di Indonesia.