e login pajak

e login pajak

Login | Direktorat Jenderal Pajak Anda pengguna baru? Silakan daftar di sini. Jika belum menerima email aktivasi atau belum memiliki NPWP, klik lupa password untuk melihat atau reset password Anda. Jika belum memiliki akun, klik daftar untuk wajib pajak baru yang belum memiliki akun. Cek NPWP dengan klik cek NPWP untuk memeriksa apakah NIK atau PT Anda sudah terdaftar NPWP. Terbaru updates dan grafik statistik dapat diakses. Aplikasi Pendaftaran Wajib Pajak secara Online tersedia versi 3.0 65a2ec2b. 2018 © Direktorat Jenderal Pajak. Silakan masuk ke akun DJP Anda di https://account.pajak.go.id untuk mengelola akun pajak secara online. Di sana Anda dapat melihat profil, riwayat, dan status pajak serta mengajukan permohonan, pengaduan, atau permintaan informasi. Akun pajak online memudahkan Anda menggunakan layanan e-billing, e-filing, dan e-lainnya. Sistem Pendaftaran Wajib Pajak secara Online atau e-Registration adalah bagian dari Sistem Informasi Perpajakan di DJP yang mengelola proses pendaftaran Wajib Pajak secara online. Kini, pendaftaran WP tidak perlu datang ke KPP lagi, karena dapat dilakukan secara online melalui ereg.pajak.go.id. Alamat DJP: Jalan Gatot Subroto, Kav. 40-42, Jakarta 12190 Telp: (+62) 21 - 525 0208. Terbaru updates dan grafik statistik dapat diakses.