pp nomor 9 tahun 2022

pp nomor 9 tahun 2022

PP No. 9 Tahun 2022 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi telah diterbitkan. PP ini mengatur mengenai perubahan beberapa pasal dan penambahan satu pasal baru dalam PP Nomor 51 Tahun 2008. PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi. Dalam PP ini, beberapa pasal diubah dan satu pasal baru ditambahkan. PP ini juga mencabut beberapa pasal dalam PP lainnya. PP No. 9 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi berlaku efektif mulai tanggal 02 Desember 2022.