pp no 66 tahun 1951

pp no 66 tahun 1951

PP No. 66 Tahun 1951 - JDIH BPK RI Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 66 Tahun 1951 tentang Lambang Negara T.E.U. Indonesia, dikeluarkan Presiden Soekarno dan Perdana Menteri Sukiman Wirjosandjojo. PP ini ditetapkan pada tanggal 17 Oktober 1951 dan diundangkan pada tanggal 28 November 1951. Lambang Negara Republik Indonesia terdiri dari tiga bagian, yaitu Burung Garuda, perisai, dan pita dengan tulisan "Bhinneka Tunggal Ika". Garuda melambangkan tenaga pembangun bangsa Indonesia yang kuat dan tangguh. Sesuai dengan pasal 1 sampai dengan pasal 3 dalam PP ini, Lambang Negara yang dipasang harus memiliki ukuran yang pantas dan dibuat dari bahan yang tahan lama. PP No. 66 Tahun 1951 merupakan peraturan penting yang mengatur tentang Lambang Negara Garuda Pancasila. Lambang ini telah menjadi simbol kebanggaan bangsa Indonesia dan harus dihargai. Oleh karena itu, PP ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik.