tabel gaji pokok pns 2022

tabel gaji pokok pns 2022

Lengkap Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV, Plus Semua Tunjangannya Berikut adalah tabel gaji pokok PNS 2022 untuk golongan I hingga IV. Gaji dihitung berdasarkan MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun. Berikut rinciannya: Golongan I: Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800 Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900 Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500 Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500 Golongan II: IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600 IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300 IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000 IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000 Golongan III: IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400 IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600 IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400 IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000 Golongan IV: IVa: Rp 3.092.500 - Rp 5.076.500 IVb: Rp 3.238.600 - Rp 5.324.200 IVc: Rp 3.398.100 - Rp 5.567.600 IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700 IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200 Harap dicatat bahwa daftar ini hanya mencantumkan gaji pokok, belum termasuk tunjangan lain yang diterima oleh PNS. Jika Anda adalah CPNS yang belum menjadi PNS, gaji yang akan diterima adalah sebesar 80% dari gaji yang tertera pada tabel gaji PNS. Tabel ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.