pp thr

pp thr

PP No. 16 Tahun 2022 - JDIH BPK RI Presiden RI, Joko Widodo, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022. Dalam PP ini diatur bahwa pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan juga akan dilakukan, dengan cara memberikan 50 persen tunjangan profesi guru atau 50 persen tunjangan profesi dosen yang diterima. PP ini juga menegaskan bahwa perusahaan dilarang membayar THR dengan cara dicicil atau berkala sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dan bagi perusahaan atau pengusaha yang melanggar akan dikenakan sanksi berupa teguran tertulis atau pembatasan kegiatan usaha. Pemberian THR keagamaan juga diatur dalam PP ini, dan harus dibayarkan secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. PP nomor 15 tahun 2023 juga telah dikeluarkan untuk mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ke-13 Tahun 2023 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan. Namun, pasal 4 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 menegaskan bahwa jika perusahaan memiliki perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang memuat ketentuan jumlah THR lebih besar dari ketentuan 1 bulan upah, maka yang berlaku adalah jumlah THR yang lebih besar tersebut. Bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja 12 bulan atau lebih secara terus menerus, berhak untuk mendapatkan THR sebesar 1 kali gaji atau upah, sesuai dengan dasar hukum yang tercantum dalam PP nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker nomor 6 tahun 2016. Teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan untuk yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.